Kamis, April 24, 2008

Jumatan dan Para Peminta-minta

Pemandangan semacam ini jamak dijumpai hampir di setiap masjid. Setiap usai sholat Jumat, para pengemis duduk berjajar, menunggu belas kasih para jemaah yang berbondong bubar. Foto diambil Jumat, 18 April, di sebuah pelataran mesjid di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat. (FOTO: BEJO)

Kamis, April 17, 2008

Jalan Baru Keterbukaan Informasi

Jalan baru keterbukaan informasi telah terbuka lebar, seiring dengan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), 3 April 2008 silam. UU KIP memberikan jaminan kepada publik untuk dapat meminta informasi kepada badan-badan penyelenggaraan negara, dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan jaminan semacam itu, di kemudian hari publik akhirnya juga dapat melakukan kontrol terhadap proses pembuatan kebijakan. Berkaca pada pengalaman keseharian kita selama ini, hampir tidak ada kebijakan yang dipublikasikan secara luas. Dengan UU KIP, badan publik tidak dapat mengelak lagi dari kewajiban untuk mendiseminasikan kebijakan, motif, sekaligus dokumen-dokumen pendukungnya. Jika badan publik lalai terhadap kewajiban ini, maka dapat diadukan ke Komisi Informasi untuk diambil tindakan. Jika masih bandel, pejabat badan publik yang bersangkutan dapat dituntut ke pengadilan biar dikenai sanksi pidana maupun denda.

UU KIP baru akan diimplementasikan dua tahun mendatang, menunggu badan-badan publik untuk menyiapkan struktur dan infrastruktur demi pelayanan informasi. Namun publik tidak perlu menunggu dua tahun untuk coba melakukan excercise implementasi UU ini. (Caption Foto: Suasana sidang paripurna DPR saat pengesahan RUU KIP. Foto: Bejo)