UU KIP baru akan diimplementasikan dua tahun mendatang, menunggu badan-badan publik untuk menyiapkan struktur dan infrastruktur demi pelayanan informasi. Namun publik tidak perlu menunggu dua tahun untuk coba melakukan excercise implementasi UU ini. (Caption Foto: Suasana sidang paripurna DPR saat pengesahan RUU KIP. Foto: Bejo)
Kamis, April 17, 2008
Jalan Baru Keterbukaan Informasi
UU KIP baru akan diimplementasikan dua tahun mendatang, menunggu badan-badan publik untuk menyiapkan struktur dan infrastruktur demi pelayanan informasi. Namun publik tidak perlu menunggu dua tahun untuk coba melakukan excercise implementasi UU ini. (Caption Foto: Suasana sidang paripurna DPR saat pengesahan RUU KIP. Foto: Bejo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar